PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUBULUSSALAM
Abstract
ABSTRAK PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK, SANKSI PERPAJAKAN DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUBULUSSALAM Oleh : RAHMAT NPM : 18100028 Pembimbing I : Eliana, SE., M.Si Pembimbing II : Endra Gunawan, SE., M.Si Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan dan pelayanan fiskus berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam. Sampel pada penelitian ini adalah wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam. Jumlah sampel penelitian ini sebanyak 100 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan dan pelayanan fiskus secara simultan dan parsial berpengaruh terhadap terhadap kepatuhan wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam. Konstanta sebesar 4,049 artinya bila mana Kesadaran wajib pajak (X1), Sanksi perpajakan (X2) dan pelayanan fiskus (X3) dianggap konstan, maka Kepatuhan wajib pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam adalah sebesar 4,049 pada satuan skala likert. Koefesien regresi Kesadaran wajib pajak (X1) sebesar 0,206. Koefesien regresi Sanksi perpajakan (X2) sebesar 0,417. Koefesien regresi pelayanan fiskus (X3) sebesar 0,396. Koefisien korelasi (R) sebesar 0,502 dimana dengan nilai tersebut terdapat hubungan antara variabel bebas dengan variabel terikat adalah sebesar 50,2%. Artinya faktor Kesadaran wajib pajak (X1), Sanksi perpajakan (X2) dan pelayanan fiskus (X3) mempunyai hubungan yang kuat terhadap Kepatuhan wajib pajak pada Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam. Sementara itu koefisien determinasi (R2) yang diperoleh dengan nilai sebesar 0,652 artinya bahwa sebesar 65,2% perubahan-perubahan dalam variabel terikat (Kepatuhan wajib pajak pada Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Subulussalam) dapat dijelaskan oleh perubahan-perubahan dalam faktor Kesadaran wajib pajak (X1), Sanksi perpajakan (X2) dan Sanksi perpajakan (X3). Sedangkan selebihnya sebesar 34,8% dijelaskan oleh faktor-faktor lain seperti sosialisai perpajakan.
Keywords
Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Pelayanan Fiskus Dan Kepatuhan Wajib Pajak
References
Amanda dkk, (2014). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak, Pelayanan Fiskus dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Padang.
Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Aristanti Widia Ningsih, (2013). Hukum Pajak dan Perpajakan: Dengan Pendekatan Mind Map. Alfabeta, 2013.
Chritian Cahyaputra Siat & Agus Arianto Toly (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Membayar Pajak di Surabaya. Penelitian Skripsi, Surabaya.
Cindy Audria Surjadjaja dan Nur Handayani, (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Peayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Dan Penerimaan Pajak
Farouq. (2018). Hukum Pajak di Indonesia. Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan
Ghozali, Imam. (2015). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Gunadi. (2013). Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia
Handayani. (2019). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Peayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Dan Penerimaan Pajak . jurnal
Hardiningsih, (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak. Dinamika Keuangan dan Perbankan 3 (1), 126-142, 2011.
Harjanti Puspita Sari, (2012). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, 2012.
Ilyas dan Burton, (2012). Analisis Tingkat Pemahaman Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Pelaksanaan Self Asessment System Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan, Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis: Vol 7 No 1 (2012).
Irsyadillah, (2014). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas (Studi di KPP Pratama Palembang seberang Ulu).